"LKM BINANGUN TAYUBAN"


Alamat :
Rios no 01 Komplek Balai Desa Tayuban, Jl. Ki Hadi Sugito Km 01 Tayuban, Panjatan, Kulon Progo 55655
email : lkmtayuban@gmail.com
telp : 087739040234

Selasa, 23 Februari 2010

lembaga Keuangan Mikro Perlu Payung Hukum

Posted by boutiquesoftware on November 14, 2009

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, mengatakan, keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia perlu payung hukum yang bisa mengatur peran dan pengawasannya. “LKM itu harus segera punya payung hukum, sehingga keberadaannya tidak bertabrakan dengan UU perbankan. Kita sangat peduli dengan LKM tetapi harus ada payung hukumnya,” kata Budi Rochadi di sela-sela pertemuan wilayah Asia Pasifik Kredit Mikro di Nusa Dua Bali.

Menurut Budi, keberadaan LKM di Indonesia sudah berjalan lama di masyarakat dan jumlahnya sangat banyak sehingga untuk meningkatkan peran dan pengawasannya sangat dibutuhkan sebuah undang-undang.

RUU LKM sebenarnya sudah masuk di DPR sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum juga dibahas. Belum dibahasnya RUU ini, lanjut Budi, antara lain terkait perbedaan
prinsip mengenai pengaturan dan pengawasan LKM.

“Ada yang mengarahkan untuk disentralkan, semua diatur secara nasional. Tetapi menurut BI dan Depkeu, sebaiknya diatur oleh tiap-tiap daerah seperti yang sudah dilakukan Pemda Bali,” katanya.

Dikatakannya, yang diatur secara nasional sebaiknya hanya aturan pokok saja dalam sebuah UU, namun untuk pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing daerah. BI dan Depkeu, lanjutnya, juga telah bersepakat untuk mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai status hukum yang jelas bagi LKM.

http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=209&Itemid=114

Penyerahan pengaturan dan pengawasan LKM ke daerah, dilakukan karena Bank Indonesia dan Depkeu tidak akan sanggup untuk mengawasi banyaknya LKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 50.000 dengan penyebaran yang sangat luas. “Kita tidak sanggup, begitu juga Bapepam karena saking banyaknya,” kata Budi.

Mengenai keberadaan LKM di Indonesia, Budi sepakat dengan prinsip pendiri Grameen Bank, Muhammad Yunus, bahwa LKM harus bertujuan membantu rakyat miskin dan tidak semata-mata komersial untuk mendapatkan keuntungan.

Jika bertujuan membantu rakyat miskin, maka penentuan tingkat suku bunga pinjaman dalam LKM juga harus transparan. “Kita akan mendorong agar suku bunga kredit mikro transparan dan bisa dibatasi. Kita akan cari bentuk hukumnya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar