Latar Belakang Masalah
Dalam GBHN 1993 ditegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Untuk itu perlu dilakukan penumbuhan sikap kemandirian dari manusia dan masyarakat
Sikap budaya masyarakat Kulon Progo yang menekankan pada kesederhanaaan, keikhlasan, kebebasan dan kemandirian dalam perkembangannya melalui rentang waktu yang panjang, telah memberi warna dan jati diri yang khas dan bervariasi di masing-masing daerah. Sejalan dengan proses transformasi budaya yang berlangsung dewasa ini, keberadaan lembaga keuangan mikro di Pedesaan sangat potensial untuk berperan aktif melakukan inovasi dalam mengembangkan potensi local dan sumber daya sebagai wahana pemberdayaan ekonomi rakyat bagi masyarakat di sekitarnya.
Lembaga Keuangan Mikro Binangun (LKM Binangun) adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan untuk usaha mikro (ekonomi rakyat), yang dimiliki Pemerintah Desa. Usaha Mikro sendiri dapat diartikan kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang pribadi atau kelompok (badan), modal dan skala usaha kecil serta berpenghasilan relative rendah dan yang belum memenuhi persyaratan layanan lembaga perbankan.
Maksud dan Tujuan pendirian LKM adalah:
a) Maksud
pendirian LKM adalah untuk menumbuh kembangkan ekonomi rakyat agar menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa.
b) Tujuan
pendirian LKM adalah untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pemberdayaan masyarakat dan dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Daerah.
ASAS, FUNGSI DAN USAHA
- Asas :LKM Binangun dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
- Fungsi :Fungsi LKM Binangun adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat.
- Usaha :
LKM Binangun menjalankan usaha:
▪ Memberikan kredit kepada masyarakat yang menjalankan usaha mikro dengan tingkat suku bunga berdasarkan kebijakan Dewan Pembina
▪ Menerima tabungan dari masyarakat dengan tingkat suku bunga berdasarkan kebijakan Dewan Pembina
▪ Melakukan kerjasama dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan lainnya.
▪ Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka dan/atau simpanan lainnya pada lembaga perbankan milik Pemerintah yang berkedudukan di Daerah berdasarkan kebijakan Dewan Pembina
▪ Melakukan kegiatan penerimaan pembayaran berdasarkan perjanjian
▪ Melakukan kegiatan pelayanan kas berdasarkan perjanjian.
o Struktur organisasi LKM Binangun
Susunan Organisasi LKM Binangun pola maksimal adalah:
Ø Pemilik
Ø Pengawas
Ø Pengelola yang terdiri dari:
1. Kepala
2. Sekretaris
3. Bidang Pemasaran:
- Seksi Kredit
- Seksi Dana
4. Bidang Pelayanan:
- Seksi Pembukuan dan Pengolah Dana
- Seksi Kas
5. Unit Pelayanan Desa
Moga bermanfaat untuk warga masyarakat yang menginginkan dana untuk modal usaha. Salam kenal
BalasHapusSetiyo
http://setizone.com